Ada beberapa pelajaran yang bisa diambil dari hadits shalat tahiyatul masjid berikut.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ « أَصَلَّيْتَ يَا فُلاَنُ » . قَالَ لاَ . قَالَ « قُمْ فَارْكَعْ »
“Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, ada seseorang yang datang dan saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah pada hari Jum’at. Nabi bertanya padanya (di tengah-tengah khutbah), “Apakah engkau sudah shalat wahai fulan?” “Belum”, jawabnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintahkan, “Berdirilah, shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930)
Dalam riwayat lain disebutkan,
فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ
“Lakukanlah shalat dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 931)
Imam Bukhari membawakan judul Bab untuk riwayat terakhir,
باب مَنْ جَاءَ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ
“Bab: Siapa yang datang dan imam sedang berkhutbah, lakukanlah shalat dua raka’at ringan.”
Dalam riwayat Muslim disebutkan riwayat berikut,
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ « يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ».
“Dari Jabir bin ‘Abdullah, ia berkata, Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, lantas Sulaik masuk masjid lalu langsung duduk.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah khutbah berkata padanya, “Wahai Sulaik, berdirilah, lakukanlah shalat dua raka’at. Kerjakanlah sekedar yang wajib saja dalam dua raka’at tersebut. Kemudian ia berkata, “Jika salah seorang di antara kalian datang pada hari Jum’at dan imam sedang berkhutbah, maka lakukanlah shalat dua raka’at. Namun cukupkanlah dengan yang wajib saja (ringkaslah, pen.).” (HR. Muslim no. 875)
Faedah yang bisa diambil hadits di atas:
- Jika seseorang masuk masjid dan imam sedang berkhutbah, tetap disunnahkan mengerjakan shalat tahiyatul masjid dan dimakruhkan langsung duduk tanpa mengerjakan shalat tersebut.
- Shalat tahiyatul masjid saat imam sedang khutbah hendaklah diperingkas, mencukupkan dengan yang wajib saja agar bisa mendengar khutbah dengan sempurna.
- Boleh imam berbicara ketika khutbah ketika ada hajat atau keperluan.
- Boleh melakukan amar ma’ruf nahi mungkar oleh imam saat khutbah.
- Setiap waktu, keadaan dan tempat tetap ada bentuk mengajak pada kebaikan.
- Shalat tahiyatul masjid itu dua raka’at.
- Shalat sunnah di siang hari itu dengan dua raka’at.
- Shalat tahiyatul masjid tidaklah gugur bagi orang yang langsung duduk karena tidak mengetahui perintahnya. Tidak gugurnya tadi selama duduknya masih sebentar.
- Shalat tahiyatul masjid tetap ada meskipun di waktu terlarang untuk shalat. Shalat tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab dan dibolehkan setiap waktu selama sebabnya itu ada. Dalam keadaan imam berkhutbah padahal diperintahkan para jamaah yang hadir untuk diam, namun shalat tahiyatul masjid tetap disyari’atkan. Itu tanda bahwa shalat tahiyatul masjid tetap boleh dikerjakan meskipun di waktu terlarang.
- Diperintahkan untuk mendengar khutbah.
- Khatib boleh menjelaskan hukum yang urgent saat khutbah.
- Shalat tahiyatul masjid sangat ditekankan untuk dikerjakan. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 147-148 dan Fath Al-Bari, 2: 412)
- Hadits yang kita kaji menunjukkan bahwa boleh khatib berbicara pada Khutbah Jum’at dengan jama’ah jika memang dalam keadaan butuh atau ada maslahat. Seperti khatib mengingkari orang yang melangkahi pundak orang lain, mengingkari mengganggu atau membuat kegaduhan, mengingatkan orang yang belum shalat tahiyyatul masjid, menyuruh memperbaiki sound system, menyuruh menyalakan kipas ketika keadaan begitu panas, atau keadaan yang lainnya yang dalam keadaan darurat diperlukan, wallahu a’lam. (Minhah Al-‘Allam, 4: 45)
Semoga bermanfaat.
Referensi:
Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah.
Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
—
Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 24 Muharram 1437 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom
Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.